PHU

Safari Ramadhan : Achma Ma'sum Jelaskan Syarat Sah Puasa

Kamis, 30 Maret 2023 08:32 WIB
  • Share this on:

BOLSEL (Kemenag) -- Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah  (PHU) Islam Kemenag Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Achamd Ma'sum Maspeke, S.Ag MH memberikan ceramah pada Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel bertempat di Masjid Al-Muhajirin  Desa Pinolosian Selatan Kec. Pinolosian, Rabu (29/03). 

Kasi PHU juga termasuk dari salah satu Tim Safari Ramadhan Pemda Bolsel yang diketuai oleh Rikson Paputngan dengan 10 anggota, dan beliau ditugaskan menjadi Penda'i dalam tim Safari Ramadhan ini. 

Ceramah disampaikan oleh Ustadz Ma'sum panggilan akrabnya menyampaikan 4 syarat wajib puasa Ramadhan yaitu muslim, balig, sehat, dan mampu melaksanakan. 

“Syarat pertama yang wajib untuk dipenuhi untuk menjalankan ibadah puasa adalah berstatus sebagai seorang Muslim. Lantaran puasa ini merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun islam, dengan demikian ibadah ini wajib ditunaikan oleh seorang Muslim. Bagi mereka yang keluar dari islam (murtad), tidak diwajibkan untuk berpuasa dan apabila dijalankan menjadi tidak sah," Ucap Kasi PHU  

Syarat wajib yang kedua untuk menjalankan ibadah puasa adalah dengan umur di atas 15 tahun atau telah mencapai status balig atau pubertas. 

"Status balig bagi perempuan ditandai dengan hadirnya menstruasi. Sedangkan, status balig bagi laki-laki ditandai dengan keluarnya air mani dari kemaluannya” terang Ustadz Ma'sum. 

Syarat ketiga adalah berakal sehat, apabila seorang Muslim kehilangan akal sehatnya (gila) maka puasa tidak diwajibkan untuknya. 

"Begitu pula dengan seorang muslim yang kehilangan kesadarannya atau dalam keadaan mabuk. Jika seorang Muslim telah memenuhi syarat wajib puasa namun tidak bisa menjalankannya karena suatu alasan tertentu, diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa. 

"Alasan-alasan tersebut, seperti dalam keadaan sakit, usia senja, dalam perjalanan, ibu hamil dan menyusui. Namun, jika masih mampu, wajib baginya pula untuk menggantikan puasa Ramadan tersebut di hari lain. Namun, jika tidak bisa menggantikannya dengan berpuasa di hari lain, wajib baginya untuk membayar fidiah sesuai jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkannya” kata Ustad Ma'sum lebih lanjut. 

Diakhir ceramah beliau juga menyentil tentang persoalan Zakat Fitrah dimana menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki atau perempuan yang dikeluarkan pada bulan suci Ramadhan.

" Dengan Mengeluarkan Zakat, kita juga telah menolong sesama umat muslim dengan memeberukan sebagian harta kita agar para penerima Zakat dapat menjalankan ibadah dengan baik dan tanpa perlu kesulitan lagi, kita juga telah berupaya berbagi rezeki kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu Fakir Miskin," Tutup Kasi PHU. 

Safari ini diikuti oleh Pemkab Bolsel, Pemerintah Kecamatan Pinolosian, Kepala KUA Kec. Pnolosian Ibnu Hajar Yakasa, S.HI. dan seluruh Jamaah desa Pinolosian Selatan. (Et)

 

 

Kontributor : Elen Tontoli 

Editor:
rahmathanna@kemenag.go.id

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -