BOLSEL (Kemenag) -- Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Drs. H. Nasri Sakamole, M.Si mengikuti kegiatan Pembukaan FGD Urgensi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Jemaah Haji Provinsi Sulut (Prov. Sulut) Senin, (26/8).
FGD Perda Haji Prov. Sulut dibuka oleh Ketua DPRD Tkt. I, Prov. Sulut, dr Fransiscus A Silangen, sebelumnya diawali dengan laporan Kakanwil Kemanag Prov. Sulut, yang diwakili oleh Wahyudin Ukoli, Kabid Haji dan Umroh Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
Pada kegiatan ini Kakan Kemenag Bolsel, didampingi Kasi Haji H. Maksum Maspeke, M.HI. Saat dikonfirmasi H. Nasri membenarkan keikutsertaannya pada kegiatan di Manado.
Sakamole, memandang penting FGD sebagai sebuah bentuk uji publik terhadap suatu peraturan perundangan daerah.
" Peraturan Haji Daerah Provinsi Sulut ini nantinya menjadi payung hukum bagi Pemda untuk menganggarkan biaya lokal pada APBD, sebagai bentuk peran serta Pemda dalam penyelenggaraan haji," Pungkas Nasri.