Bimas Islam

PA Bolaang Uki Koordinasi dengan Kemenag Terkait Pelayanan Sidang Keliling

Senin, 17 Juli 2023 12:27 WIB
  • Share this on:

BOLSEL (KEMENAG) – Pengadilan Agama Bolaang Uki yang diwakili oleh Paniteera Bolaang Uki Bapak Muhammad Mukhtar Luthfi, S.Ag melakukan Koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Moh. Zulkifli Latoale, S.Ag., MH, di ruang kerjanya Kasi Bimas, Senin (17/07)

Pada kesempatan ini Muhammad Lutfhi menyampaikan kehadirannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolsel tentunya melakukan silaturahmi dan sekaligus melakukan koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan Sidang Keliling dengan maksud mempermudah masyarakat Kabupaten Bolsel dalam menyelesaikan permasalahan. 

"Kami berencana ingin melakukan koordinasi awal dengan Kepala Seksi Bimas dan Kepala KUA terkait dengan Pelaksanaan kegiatan Sidang Keliling, yang rencananaya akan dilaksanakan di Kecamatan Tomini dengan 10 Perkara Sidang Isbat Nikah yang akan disidangkan dan disaksikan oleh 2 lembaga yang terkait yaitu Kantor Kemenag, dan Dinas Dukcapil Bolsel,” Ujarnya. 

Sementara itu, Kasi Bimas sangat mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan Pengadilan Agama Bolaang Uki, menurutnya Sinergitas dan kerja sama antar lembaga sangat diperlukan apalagi ini berkaitan dengan pelayanan dimasyarakat. 

“ Kami dari Kemenag juga sudah berkoordinasi dengan KUA agar dapat menyiapkan segala sesuatu ketika sidang itu dilaksanakan, artinya ketika sidang putusan isbat nanti dalam amar putusannya dinyatakan sah maka diupayakan untuk diterbitkan buku nikah dan dari dinas Dukcapil diterbitkannya Kartu Keluarga dilokasi tersebut jika tidak terkendala jaringan.”Kata Latoale. 

Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan bersama sama dan terkoordinasi antara Pengadilan Agama dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Kantor Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam layanan Keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.(ET)

Editor:
Rhanna
Kontributor:
Elen Tontoli

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -