Pendis

Kepala Madrasah Tsanawiyah Bolsel Ikuti Zoom Meeting Sertifikasi Kantin Halal

Selasa, 18 Juli 2023 12:03 WIB
  • Share this on:

BOLSEL (Kemenag) – Selain Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah juga mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Halal di Kantin Lingkungan Madrasah. Yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Selasa (18/07) 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara sesuai Intruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang sertifikasi Halal Produk di Kantin Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. 

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Halal di Kantin Lingkungan Madrasah ini diikuti oleh perwakilan Madrasah seperti MTsN 1, MTsN 2, MTsN 3, dan MTsN 4 Bolsel, dalam kegiatan ini Kepala-Kepala Madrasah diminta untuk melaporkan kendala-kendala terkait dengan penerbitan sertifikat Halal di kantin Madrasah. 

Dalam sambutannya Kakanwil Provinsi Sulut H.Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan harapan dan motivasi agar dapat melakukan percepatan sertifikat Halal. “Saya berharap sumua Madrasah Negeri se- Sulawesi Utara dapat melakukan progres percepatan sertifikat kantin halal, diusahakan deadlinnya akhir bulan juli,” Harap Kakanwil

Kepala MTs N 3 Bolsel Rahmat Haluti, M.Pd melaporkan terkait dengan sertifikasi halal untuk MTsN 3 Bolsel sudah sesuai target yang diingikan oleh pak Kakanwil, tinggal menunggu penerbitan sertifikasi Halal dari sidang Komite yang insya Allah akan diterbitkan pada tanggal 24 Juli mendatang, tentunya ini merupakan kebanggan ketika Sertifikasi halal itu sudah diterbitkan maka kantin MTsN 3 sudah mempunyai Sertifikat Halal,” Ungkap Haluti.  

Dalam instruksi tertanggal tanggal 8 Februari 2023 ini dijelaskan secara rinci ketentuan sertifikasi halal produk dan kantin yang terdiri dari dua jenis yakni pertama, Sertifikasi Halal Produk melalui jalur pernyataan halal Pelaku Usaha (self declare) dan jalur reguler dan kedua, Sertifikasi Halal Kantin.

Untuk persyaratan jenis pertama, pengajuan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif yang meliputi: surat permohonan; formulir pendaftaran; Nomor Induk Berusaha (NIB); dokumen Penyelia Halal terdiri atas :a) kartu tanda penduduk; b) keputusan penetapan Penyelia; c) daftar riwayat hidup/ Curriculum Vitae (CV); dan d) sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi Penyelia Halal (untuk jalur self declare apabila ada).

Pelaku Usaha dengan mekanisme pernyataan halal/ self declare (biaya nol rupiah/gratis) mengajukan permohonan sertifikat halal dengan menyampaikan pernyataan halal secara mandiri (self declare) setelah dilakukan pendampingan oleh Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LPSH) melalui Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) yang sudah teregistrasi di BPJPH. (Et)

Editor:
RHanna
Kontributor:
Elen Tontoli

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -