Sekretariat

Kepala KUA Posigadan Beri Materi 5 Pilar Keluarga Sakinah pada Orientasi Pendamping TPK

Kamis, 20 Juni 2024 09:28 WIB
  • Share this on:

 BOLSEL (Kemenag) -- Kepala KUA Kecamatan Posigadan Nurdin YK Poiyo Memberikan Materi Pada Kegiatan Orientasi Pendampingan TPK untuk Peningkatan Pelayanan dan Pengukuran Kepada Calon Pengantin/ Pasangan Baru dalam rangka upaya penanganan Keluarga beresiko stunting di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)

Kegiatan ini diselenggarakan  oleh Dinas PPKBP3A Kabupaten Bolsel, Rabu (19/06/2024) bertempat dikompleks Dinas Pendidikan Kab. Bolsel.

Kegiatan dihadiri oleh  Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara. Ketua tim ketahanan keluarga dan pencegahan stunting Ibu Rosilia bionda wowiling,S.Sos,M.SI, Kepala Dinas PPKBP3A Dra. Suhartini Damo,ME, dan yang mewakili BKKBN pusat dari direktorat penggerakan bina lini lapangan Bapak A.Nopian Hendriana,S.ST,M.M dan dibuka langsung oleh Asisten III Setda Kab. Bolsel Bapak Alsyafri U. Kadullah M.Si.

Dalam materinya Kepala KUA menjelaskan tentang 5 pilar keluarga sakinah dengan bahasa yang sederhana dan diselingi dengan canda tawa. 

Ke-5 pilar keluarga sakinah yang dimaksud adalah pertama, suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). “Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalam ungkapan al-qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (qs. Al-baqarah/ 2:187)”.

“Kedua, suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (qs. An-nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya”.

“Ketiga, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (qs. An-nisa/ 4: 19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami. Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami”.

“Keempat, suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (QS. Al-Baqarah/ 2:23). Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan”.

“Kelima, Taradhin yaitu Suami istri meyakini bahwa ridla Allah pada mereka tergantung ridlo suami/ istrinya (Al-Baqarah/2:233)”.

Diakhir penyampaian Kepala KUA mengatakan “ Habis satu ada angka dua, Habis tiga ada empatnya. Keluarga bahagia tujuan kita, Hidup bahagia selamanya, “ Tutup Nurdin dengan Senyuman.

Editor:
rahmathanna@kemenag.go.id
Kontributor:
Elen Tontoli
Penulis:
Elen Tontoli

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -