Sekretariat

Kemenag Bolsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Rabu, 29 Maret 2023 16:33 WIB
  • Share this on:

BOLSEL(Kemenag) -- Kantor Kementerian Agama( Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengadakan rapat  penetuan zakat fitrah pada ramadhan 1444 H Tahun 2023, yang dilaksanakan di ruang kepala kantor Kemenag, selasa (28/03).

Penetapan zakat yang terbagi menjadi 2 katagori ini yakni beras Kelas I dan  beras II  penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama jajaran Kankemenag Bolsel,  Ketua Majelis Ulama Indonesia(MUI) Muhammad Pakaya S,Ag, Kabag Kesra Arfan Djafar, dan Kepala-Kepala KUA Kecamatan Se - Kab. Bolsel. 

Kepala Kankemenag Bolsel Drs. Nasri Sakamole, M.Si mengatakan rapat penetapan zakat fitrah bertujuan untuk menciptakan keseragaman nilai kadar zakat fitrah, baik beras maupun uang untuk wilayah Kabupaten Bolsel. Dimana penetapan tersebut disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2.5 Kg perjiwa sesuai dengan kualitas beras yang di konsumsi masyarakat sehari-hari. Apabila Zakat Fitrah tersebut dibayar dengan uang, maka ditetapkan sebagai berikut: 

•  Rp. 35.000, (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per-jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Kelas I (Superwin dan sejenisnya). 

•  Rp. 32. 500, (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) per-jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Kelas II (Serayu dan sejenisnya).

• Untuk Infak Sebesar :

1. Rp 5.000/ Jiwa, atau 

2. Rp 25.000/ Kepala Keluarga. 

• Untuk Infak Aparatus Sipil Negara (ASN), TNI, Polri  Minimal Rp. 25.000/ ASN, TNI, POLRI dan dikumpulkan pada masing-masing wilayah kerja. 

Selain itu Kepala Kankemenag meminta semua KUA  agar dapat langsung bergerak.

"segera sosialisasikan kepada masyarakat tentang penetapan besaran zakat fitrah tahun ini," Lanjutnya. 

Untuk pembayaran zakat itupun diberikan sampai dengan batas waktu tertentu, yaitu sebelum Khotib turun dari mimbar pada sholat idul fitri, namun demikian untuk asas manfaat Nasri menghimbau spy zakat fitrah sdh bisa disalurkan 3 hari sebelum pelaksanaan sholat idul fitri 1444H/2023M "Pemberian zakat bisa dibayarkan di masjid, musholah, melalui berbagai lembaga amil zakat. Namun diharapkan pembayaran zakat bisa dilakukan mulai jauh hari, sehingga tidak terburu-buru menjelang satu hari pelaksanaan sholat idul fitri," Ucap Nasri.  (Et)

 

Kontributor : Elen Tontoli

Editor:
rahmathanna@kemenag.go.id

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -