Bimas Islam

Kemenag Bolsel Gelar Rapat Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1445 H

Selasa, 19 Maret 2024 12:50 WIB
  • Share this on:

BOLSEL (Kemenag)  – Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M yang dipimpin oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)  H. Nasri Sakamole  yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Ketua MUI Kab. Bolsel, Kabag Kesra, Ketua Baznas, Kepala KUA se Kab. Bolsel di Ruangan Kepala Kantor,  Selasa (19/03/2024).

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga pada hari dan malam idul fitri baik itu untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum shalat idul fitri.

Oleh karena itu, untuk menentukan kadar zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadhan 1445 H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Bolsel dipandang perlu adanya penetapan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolsel.

Adapun ketentuan zakat fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat (quutul balad) sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,5kilogram beras setiap jiwa, yang disesuaikan dengan keadaan harga beras di pasaran dalam bulan Maret 2024 di Kabupaten Bolsel.

Dalam sambutannya ketika memimpin rapat ini, Nasri Sakamole berharap bahwa tidak ada masalah dalam hal pengumpulan, serta penyaluran zakat fitra ini, “ alhamdillah sudah ada Baznas Kabupaten Bolsel, saya berharap pada saat pengumpulan dan penyalurannya tidak terdapat masalah, tinggal bagaimana mengatur mekanismenya. Di usahakan zakat fitranya tersalurkan sebelum idul fitrih.”harapnya,

Hasil rapat tentang kadar zakat fitrah dan infaq tahun 1445 H/2024 M antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolsel bersama Instansi terkait, Kepala KUA se Kabupaten Bolsel, dan Lembaga Dakwah Islam terkait telah diputuskan bersama berdasarkan harga beras yang telah disurvei masing-masing dengan (kategori Kelas I 2,5 x Rp 18.000 = Rp 45.000,-), (kategori II 2,5 x Rp 16.000 = Rp Rp 40.000,-), dan Sedangkan kadar Infak ditetapkan sebesar 5000/jiwa bagi Masyarakat umum, dan Rp. 25.000/Jiwa bagi ASN, TNI, Polri.  (et)

Editor:
rahmathanna
Kontributor:
Elen Tontoli

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -