Pendis

Haluti Serahkan SK PPNPN kepada Guru dan Staf Tata Usaha MTsN 3 Bolsel

Senin, 22 Januari 2024 13:48 WIB
  • Share this on:

Tolutu (MTsN 3)---di kantor MTsN 3 Bolsel, digelar rapat  yang dihadiri oleh seluruh guru, Pegawai Tidak Tetap (PTT), cleaning service, dan security. Kepala MTsN 3 Bolsel, Rahmat Huluti, S.Pd.I., M.Pd memimpin rapat tersebut, yang juga menjadi momen penting untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) PPNPN, senin(22/01)

Dalam pembukaan rapat, Kepala MTsN 3 Bolsel, Rahmat Haluti, S.Pd.I., M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta rapat atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pendidikan. Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama dan semangat kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah tersebut.

Rapat dilanjutkan dengan penyerahan SK PPNPN kepada guru-guru sekaligus Kepala MTsN 3 Bolsel memberikan apresiasi kepada para guru yang telah berkomitmen dan berdedikasi dalam memberikan pengajaran yang berkualitas kepada siswa.

Selain guru, PTT juga menerima SK PPNPN sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya dalam mendukung proses pendidikan di MTsN 3 Bolsel. Cleaning service dan security juga tidak luput dari apresiasi, dengan penyerahan surat keputusan sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan Madrasah.

Acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan keceriaan, mencerminkan solidaritas dan semangat positif di antara seluruh anggota kantor MTsN 3 Bolsel, pada penyerahan SK PPNPN ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah tersebut.

Sebagai penutup, beliau menyampaikan harapannya agar semangat positif ini terus terjaga dan menjadi pondasi untuk pencapaian prestasi lebih baik di masa depan.

 

Humas 

Penulis : Rivai Damilu

Editor : Elen Tontoli

Editor:
Elen Tontoli
Kontributor:
Rivai Damilu

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -