Sekretariat

ASN Kemenag Wajib Menyampaikan LHKAN/SPT Pajak Tahunan

Selasa, 28 Maret 2023 02:49 WIB
  • Share this on:

BOLSEL( Kemenag ) -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemang) Kab. Bolaang Mangondow Selatan (Bolsel) mengikuti Zoom meeting  tentang  Sosialisasi  LHKAN/SPT Pajak Tahunan  dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag RI)  bertempat diruang Kakan Kemenag, senin,(27/03). 

Kegiatan Sosialisasi LHKAN/SPT Pajak Tahunan dibuka langsung oleh  Kepala  Itjen Kemenag RI, Dr. H. Faisal Ali Hasyim, S.E., M.Si., CA., CSEP dalam sambutannya memberi penguatan tentang  makna puasa sebagai ibadah kejujuran. Beliau berharap nilai ini dapat diimplementasikan dalam kehidupan setiap ASN di Lingkungan kemenag  saat bekerja. 

"Orang berpuasa  menahan lapar dan haus, walau ada makanan dan minuman, ada kesempatan makan dan minum  akan tetapi  tidak memanfaatkannya. Begitu juga ASN Kemenag walau ada kesempatan saat bekerja untuk korupsi  akan tetapi tidak memanfaatkannya karena orang jujur tidak hanya takut kepada sesamanya tetapi juga percaya Tuhan melihatnya," Kata Faisal 

Lebih lanjut  Kepala Inspektorat jenderal  menegaskan bahwa perlunya tatakelola terus diperbaiki karena kemenag banyak memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

" sehingga perlu dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak tercederai oleh adanya praktek pelayanan yang koruktif, hal ini terbuktikan dengan masih banyaknya surat pengaduan masyarakat kepada inspektorat jenderal," ungkap Itjen.

Penyelenggara negara  atau pejabat yang wajib  menyampaikan LHKAN harus dengan konsisten menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan tidak hanya pejabat tertentu, melainkan semua ASN dilingkungan kemenag harus menyampaikan SPT laporan pajak tahunan, dengan terlebih dahulu mengubah  Peraturan Menteria Agama (PMA) yang mengatur hal tersebut. 

Diakhir sambutannya  Kepala Itjen  memberikan WARNING kepada para pejabat  untuk segera menyampaikan LHKAN/SPT Pajak Tahunan selambat-lambatnya  tanggal 31 Maret 2023, bagi mereka yang tidak melaksanakan hal tersebut  akan diberi sanksi/hukdis  sebagai aparatur yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan.

Kepala Kantor kemenag Bolsel juga menyampaikan bahwa pada kegiatan sosialisasi ini peserta mendapat materi  dari narasumber  Kemenpan-rb, Ditjen Pajak dan  Itjen Kemenag RI serta berharap ASN dapat segera menyampaikan SPT Pajak tahunan.

"Saya berharap semua pejabat/ASN  Kemenag Bolsel  dapat menyampaikan SPT sampai pada batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak ada yang terhukdis sebagaimana penegasan Kepala Itjen Kemenag RI." Ujar Nasri 

Kegiatan Zoom Meeting ini dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga berakhir pada pukul 13.00 Wita dengan harapan seluruh ASN Kemenag Khususnya Bolsel dapat menyampaikan SPT Pajak Tahunan.(Et)

 

 

Kontibutor : Elen Tontoli

 

 

Editor:
rahmathanna@kemenag.go.id

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -