Bimas Islam

Arpan Presentasi Pertama PAI Award Sulut

Jumat, 14 Juli 2023 08:47 WIB
  • Share this on:

BOLSEL(Kemenag) -- Mewakili Kantor Kemenag Kab. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Laarpan Lapadang, S.Sos Memaparkan Materi pada Kegiatan Penganugrahan Penyuluh Agama Islam Award Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 bertempat di Aula Kanwil Kementerian Agama Prov Sulawesi Utara, rabu (14/07). 

Laarpan merupakan pemenag PAI Award tingkat Kabupaten Bolsel yang melaju ke tingkat Provinsi. Ia juga merupakan peserta pertama yang melakukan Prsentasi materi di hadapan dewan juri 

Adapun yang menjadi Dewan juri yaitu:

1. H. Rikson Hasanati, M.Pd (Kabid Bimas Islam Kemenag Prov. Sulawesi Utara)

2. H. Kudrat Dukalang, M.Pd (Dosen IAIN Manado) 

3. Hamka Dondo, M.Pd (Ketua Panitia Penyuluh Agama Islam Award) Provinsi Sulawesi Utara. 

Materi yang dipresentasikan berjudul  Peran Penyuluh Agama Islam dalam Memberantas Penyalahgunaan Obat Komix dan Ehabon dengan Metode Hipnoterapi pada Pelajar. 

Penampilan Arpan ini didampingi Plh. Kakan Kemenag Bolsel Jamaluddin Lamato,S.Pd.I M.Pd dan Kasi Bimas islam Bolsel H.Moh.Zulkifli Latoale, S.Ag.MH serta disaksikan Juga oleh Kakankemenag Minahasa, Kasi Bimas islam se-Sulut dan seluruh peserta PAI Award tahun 2023. 

Dikonfirmasi oleh Humas setelah selesai presentasi Lapadang mengatakan  bahwa sangat merasa senang dan bangga mengikuti lomba ini. 

"Kegiatan ini tidak hanya sekedar melaksanakan uraian kegiatan di Seksi Bimas Islam tapi merupakan ajang prestisius. Untuk peserta, ikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, tunjukkan potensi yang dimiliki, dan bersaing dengan hebat dan sehat,saya sejauh ini merasa nyaman dan senang serta bangga telah berada diposisi ini, terkait dengan hasil serahkan saja ke dewan juri, saya sudah berusaha, selebihnya menunggu hasilnya, namanya juga berkompetisi pasti ada yang menang dan ada yang kalah," Ujar Ustad Arfan. (ET). 

Editor:
RHanna
Kontributor:
Elen Tontoli

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -